BPJS

Panduan Lengkap untuk Mengecek dan Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif

Panduan Lengkap untuk Mengecek dan Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif
Panduan Lengkap untuk Mengecek dan Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA - Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif. 

Kondisi ini kerap baru diketahui saat hendak berobat. Akibatnya, pelayanan kesehatan menjadi terhambat dan menimbulkan kebingungan bagi peserta.

Kejadian ini tidak selalu berarti pengurangan kuota peserta. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Proses ini mengalihkan peserta yang dinilai mampu dari kelompok desil atas ke kelompok desil bawah.

Meskipun dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aktivasi ulang memungkinkan mereka tetap memperoleh manfaat program. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan bantuan diterima oleh yang paling membutuhkan.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI

Sebelum melakukan reaktivasi, peserta perlu memastikan status kepesertaannya. Ada beberapa kanal resmi yang bisa digunakan. Menghubungi WhatsApp PANDAWA, menelepon Care Center 165, datang langsung ke kantor BPJS, atau menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Untuk pengecekan lewat Mobile JKN, peserta harus mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store jika belum tersedia. Login menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar. Pada bagian atas akan muncul nama peserta dan keterangan status kepesertaan.

Jika aktif, akan tertulis “Semua Keluarga Anda Terlindungi”. Namun jika muncul “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, peserta perlu menindaklanjuti melalui kantor BPJS, layanan 165, atau WA PANDAWA. Langkah ini penting agar peserta tidak mengalami kendala saat memanfaatkan layanan kesehatan.

Langkah Aktivasi Ulang BPJS PBI

Bagi peserta yang masih berstatus nonaktif, langkah reaktivasi perlu segera dilakukan. Jika status nonaktif diketahui saat berobat, mintalah surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Surat ini menjadi bukti untuk proses pengaktifan kembali.

Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan. Dinas sosial akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG. Prosedur ini memastikan peserta dapat kembali aktif dan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Data terbaru menunjukkan ribuan peserta yang sempat nonaktif telah berhasil diaktifkan kembali. Hal ini menegaskan bahwa sistem reaktivasi berjalan efektif. Pemerintah terus mendorong peserta untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala.

Alternatif Aktivasi Bagi Peserta Tidak Lagi Memenuhi Kriteria PBI

Bagi peserta yang kini tergolong mampu, kepesertaan dapat dialihkan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan skema ini, peserta membayar iuran sendiri. Peserta juga dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Langkahnya, hubungi WA PANDAWA dan pilih menu Administrasi. Klik tautan yang dikirim dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Unggah dokumen yang diminta seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.

Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Skema PBPU memastikan peserta tetap terlindungi meski tidak lagi menerima bantuan iuran. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang mampu secara finansial namun ingin tetap berpartisipasi dalam JKN.

Beralih ke Skema PPU untuk Pekerja dan Keluarga

Jika peserta adalah pekerja atau anggota keluarga pekerja, status dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran akan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Proses ini memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan bagi pekerja dan keluarga.

Pekerja cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga. Anggota keluarga pekerja dapat mendaftar melalui WA PANDAWA dengan memilih menu Administrasi dan fitur Penambahan Anggota Keluarga. Lampirkan dokumen Kartu Keluarga sesuai permintaan sistem.

Setelah perusahaan membayarkan iuran, kepesertaan menjadi aktif. Penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari pemutakhiran data. Kuota peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh masyarakat yang benar-benar berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 98 juta masyarakat sebagai peserta PBI. Kebijakan ini memastikan bantuan iuran kesehatan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Peserta diimbau selalu memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index